## Ratusan Sopir Truk Kepung Kantor Gubernur Jatim, Protes Penerapan Aturan ODOL
Ratusan sopir truk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka memilih “menginap” di lokasi tersebut sebagai bentuk protes atas ketidaksepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait penerapan aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Aksi yang dimulai sejak Kamis malam, 19 Juni 2025, ini mengakibatkan Jalan Pahlawan ditutup total dan ratusan truk memadati area tersebut hingga menyebabkan kemacetan.
Pantauan di lokasi hingga pukul 22.30 WIB menunjukkan ratusan sopir truk beristirahat di atas alas seadanya di pinggir jalan. Jumlah truk yang terparkir terus bertambah seiring berjalannya waktu, menunjukkan meluasnya dukungan terhadap aksi ini. Situasi semakin memanas karena sejumlah sopir truk bahkan melakukan *sweeping* terhadap truk-truk lain yang melintas di Jalan Tembaan dan Jalan Pasar Besar Wetan, mengajak mereka bergabung dalam aksi protes terhadap aturan ODOL pemerintah pusat.
Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), Angga Firdiansyah, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sebenarnya telah menyatakan kesediaannya untuk menunda sementara penerapan Pasal 277 (Over Dimension) dan Pasal 307 (Over Loading) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal ini berarti, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim sementara waktu tidak akan menindak truk yang melanggar aturan ODOL.
“Pemprov Jatim bersedia untuk tidak melakukan penindakan ODOL untuk sementara waktu. Namun, sayangnya, Polda Jatim tidak menyepakati hal tersebut,” ujar Angga usai audiensi di Kantor Gubernur Jatim. Kegagalan mencapai kesepakatan ini yang menyebabkan audiensi dihentikan dan para sopir truk memutuskan untuk melanjutkan aksi berkemah di depan Kantor Gubernur.
Angga menambahkan, keputusan untuk bertahan selama tiga hari sesuai izin aksi yang telah didapatkan merupakan konsekuensi dari ketidaksepakatan tersebut. Ia juga mengungkapkan kekecewaan atas situasi ini, mengingat pada tahun 2022 Polda Jatim sempat menyepakati penundaan penindakan ODOL. Namun, realitanya di lapangan, banyak sopir truk yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) terkait pelanggaran ODOL.
“Meskipun demikian, kami siap membubarkan diri jika Polda Jatim menyetujui penundaan penerapan aturan ODOL. Bahkan jika kesepakatan tercapai dalam lima menit ke depan, kami akan langsung membubarkan diri,” tegas Angga. Ia menekankan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan tetap dalam koridor izin yang telah didapatkan.
Aksi demonstrasi ratusan sopir truk ini menyoroti dilema antara penerapan aturan ODOL yang bertujuan untuk keselamatan dan keamanan lalu lintas, dengan kesulitan yang dihadapi para sopir truk di lapangan, khususnya terkait potensi pungli dan dampak ekonomi. Peristiwa ini menuntut solusi konkret dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencari titik temu yang adil bagi semua pihak. Ke depannya, diperlukan dialog yang lebih intensif dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini dan menghindari aksi-aksi serupa di masa mendatang.
**Kata Kunci:** Sopir Truk, ODOL, Demonstrasi, Jawa Timur, Gubernur Jatim, Polda Jatim, UU LLAJ, Jalan Pahlawan, Surabaya, Aksi Protes, Pungli, Over Dimension, Over Loading, Dishub Jatim.